
10 PRINSIP WUJUDKAN GOOD GOVERNANCE
DI KABUPATEN TELUK BINTUNI
24/06/2010 13:04:37
Sejak 10 tahun era reformasi dan sembilan tahun kurun waktu pelaksanaan otonomi khusus Papua, sejumlah persoalan masih menghantui. Mengukur keberhasilan kebijakan, idealnya diletakkan pada kerangka kontinum waktu panjang, tidak hanya sesaat. Misalnya dapat dilihat dari: Pertama, di level pemerintahan daerah, nampaknya birokrasi sebagai lembaga kunci penyelenggaraan pemerintahan yang bersih masih belum melakukan perubahan mendasar. Kendatipun reformasi memaksa terjadinya perubahan struktur (restrukturisasi) dengan penyesuaian daerah otonom, dimana disadari pemerintahan tidak lagi bercorak korporatis dan sentralistik pada kepemimpinan top executive di tangan bupati/wali kota, tetapi kultur dan tradisi paternalistik yang memposisikan kepala daerah sebagai strong man dan berpengaruh, ternyata masih begitu melekat kuat dan hegemonik. Kedua, politisasi birokrasi yang masih cukup kental mewarnai dinamika otonomi khusus/daerah. Hal ini, erat kaitannya juga dengan kegagalan hubungan kelembagaan eksekutif dan legislatif, karena proses menguatnya political society. Banyak kasus, kinerja birokrasi terhambat karena "struktur ancaman" yang bersumber dari parlemen. Yang terjadi adalah, patokan birokrasi bukan pada aturan main secara demokratis tetapi, lebih mengikuti selera parlemen. Dengan kata lain birokrasi terabsorsi dalam politisasi parlemen. Disanalah muncul pola baru dari executive heavy (era orde baru) menuju legislative heavy (era reformasi). Kita tahu, watak birokrasi secara normatis bersifat pelayanan, pengaturan dan fasilitasi. Oleh karena itu, birokrasi seharusnya dilakukan dengan manajemen profesional berpangkal koridor peraturan perundang-undangan, dan kebijakan-kebijakan yang telah disepakati. Catatan pentingnya adalah, patokan dalam bentuk rule of the game yang melandasi kinerja birokrasi tentu harus dilandasi prinsip-prinisp demokrasi, bukan sekadar untuk tujuan strong bereucracy. Ketiga, oligarkhi dan elitisasi parlemen. Struktur dan watak parpol sejauh ini belum direformasi, yang masih mempertahankan sentralisasi, dominasi dan model-model oligarkhis, serta kepercayaan rakyat terhadap partai politik mulai pudar. Dampaknya adalah, pola kepartaian itu merembes pada parlemen yang masih menggunakan standardisasi kendali oleh parpol dan munculnya wacana calon tunggal dalam ranah eksekutif dan legislatif. Keempat, lemahnya partisipasi dan kontrol masyarakat sipil atas kinerja pemerintahan daerah. Sejauh ini, pengawasan dan kontrol masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan belurn berjalan secara optimal. Asosiasi kewargaan sebagai bagian civil society belum menjadi kekuatan yang terkonsolidasi dengan baik, yang seringkali terjebak pada dinamika sporadis. Bahkan, lebih jauh keterkaitan masyarakat dengan agenda parlemen/DPRD tidak pernah bertemu. Proses pengambilan kebijakan, implementasi dan hasilnya sering terlewatkan oleh pantuan publik. Kelima, penegakan hukum yang lemah, berdampak munculnya distrust pada segala hal (sektor hukum dan kebijakan), sehingga agenda-agenda otonomi daerah mengalami hambatan. Dampak yang serius yakni kegagalan pelembagaan politik, dimana kinerja dan tata pemerintahan tidak efektif, karena seringkali terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan berbagai pihak.
Gambaran diatas menjadi anomali terhadap perubahan yang seharusnya lebih baik, akan tetapi yang terjadi justru lebih buruk dan tidak terarah. Hal ini sangat kelihatan antara idealisme yang didengungkan dengan realita yang ada. Perdebatan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan masih terindikasi oleh isu korupsi dan ketidakseriusan pemerintah di dalam memberikan pelayanan yang layak kepada masyarakat.
Bagaimana dengan Kabupaten Teluk Bintuni?
Kabupaten Teluk Bintuni adalah kabupaten yang sangat baru dan (baru saja berumur lima tahun) dalam konteks pelaksanaan pemerintahan daerah. Sebagai daerah baru tentu mempunyai banyak kekurangan dan keterbatasan yang terkait dengan SDM, maupun kinerja dalam pelaksanaanya. Namun sebagai daerah baru tentu mempunyai semangat untuk maju dan membuktikan kepada masyarakat dengan berubahnya menjadi kabupaten akan lebih sejahtera dan makmur bagi masyarakat Teluk Bintuni.
Mengkontekstualisasikan atas tuntutan tata pemerintahan yang baik yang menjadi kebutuhan dan tuntutan saat ini, Kabupaten Teluk Bintuni perlu merencanakan dan dan melaksanakan tuntutan tata pemerintahan yang baik (good governance) secara ideal. Meskipun, sejauh ini masih menghadapi kendala yang tidak ringan. Apalagi jika dikaitkan dengan masalah SDM, etos kerja, serta budaya dan kultur yang ada. pem
Dalam pelaksanaan pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni perlu mengacu prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) yang terdiri dari sepuluh prinsip diantaranya: Pertama, partisipasi yaitu mendorong semua warga masyarakat untuk mengeksresikan dan ikut serta dalam pembangunan. Kedua, penegakan hukum yaitu, pelaksanaan dan penegakan hukum dan perundangan yang berlaku secara adil dan tanpa diskriminasi, serta mendukung HAM dalam pilihan dan sikap semua masyarakat. Ketiga, Transparansi yaitu, membangun saling kepercayaan antara pemerintah, partai politik, LSM dan masyarakat dengan memberikan informasi yang dibutuhkan dan akses informasi yang mudah bila dibutuhkan. Keempat, Responsif yaitu, meningkatkan responsitas penyelenggaraan pemerintahan terhadap keluhan, masalah dan aspirasi masyarakat tanpa diskriminasi. Kelima, Pemerataan yaitu, memberikan peluang yang sama bagi semua warga, untuk ikut serta dalam proses tahapan pembangunan. Keenam, Visi stratejik yaitu, memformulasikan suatu strategi (yang mengena bagi pemerintah), yang didukung dengan sistem penganggaran berbasis kinerja, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Ketujuh, Efektifitas dan efesiensi yaitu, upaya penyelenggaraan pemerintahan yang dapat melibatkan semua warga dengan memanfaatkan sumber daya dan dana secara benar dan proporsional. Kedelapan, Profesionalisme yaitu, meningkatkan kapasitas, ketrampilan, dan moral penyelenggara pemerintahan, sehingga menjadi harapan masyarakat. Kesembilan, Akuntabilitas yaitu, meningkatkan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan pemerintahan sejak proses perumusan, pengnggaran dan pelayanan kepada masyarakat yang diwujudkan dekumen resmi yang dapat diakses masyarakat. Kesepuluh, Pengawasan yaitu, melakukan kontrol dan pengawasan atas tahapan-tahapan dalam perumusan kinerja dari Buapti sampai Dinas-dinas sebagai upaya memberikan kemajuan dan pelayanan kepada masyarakat. Sepuluh syarat tata pemerintahan diatas, sudah saatnya menjadi perjuangan bersama dari Bupati, semua instansi daerah, SKPD, DPRD, penyelenggara pemilu, partai politik, akademisi, LSM dan masyarakat tanpa kecuali untuk mewujudkan tata pemerintaha yang baik (good governance) di Kabupaten Teluk Bintuni. Semoga Amien
Penulis: Suraji (Dosen & Kandidat Doktor UGM)
|